KEPO Soal Gaji PNS Terbaru, Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV

Hingga saat ini, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banya banyak orang. Karena, pendapatannga stabil, ada jaminan masa pensiun dan risiko dipecat pun sangat kecil.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, status PNS yang masih diburu oleh masyarakat ini terlibat dari banyaknya peserta yang mengikuti proses rekrutmen CPNS, termasuk di tahun 2020 ini.

Yang terbaru, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tahun 2020, pemerintah juga bakal kembali menggelar rekruitmen CPNS dengan Ratusan ribu formasi.

Nah, Sebenarnya berapa sih gaji PNS ?

Berikut adalah rincian gaji PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kalau hanya sekedar gaji, sebenarnya gaji PNS tidak jauh berbeda dengan gaji pegawai swasta. Bahkan swasta terkadang lebih tinggi.

Namun, selain gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang berbeda-beda. Seperti, tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya fantastis, tergantung daerah daerah masing-masing.

Diantara tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Ketika PNS menjalankan tugas luar, PNS juga akan mendapatkan uang saku yang biasa disebut SPPD, yang dihitung per hari. Semakin banyak tugas luar maka uang SPPDnya akan semakin banyak.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :