Jual Mobil Beli 2 Gratis 1, Wanita Cantik asal Jombang Diringkus, BB 8 Mobil dan 9 Motor

Kasus penipuan bermodus penjualan mobil dan motor dengan harga super murah berhasil dibongkar Satreskrim Polres Jombang. Untuk sementara, petugas berhasil mengamankan 8 unit mobil dan 9 motor dari tangan para korbannya.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui bernama Mutik (38), wanita cantik asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam praktik penipuan yang dilakukan Mutik, korban diiming-iming mobil baru dengan harga promo super murah, bahkan juga ada promo beli dua gratis satu. Syaratnya, korban harus beli secara tunai.

Abdi, salah satu korban asal Mojokerto mengaku sempat membeli dua unit mobil jenis Grand Livina seharga Rp 180 juta per unitnya. Karena sudah membeli dua unit, akhirnya Abdi mendapat bonus mobil Datsun Go secara gratis.

Namun, hingga kini Abdi hanya diberi STNKnya saja tanpa BPKB, dan yang mengejutkan lagi, ternyata Abdi juga didatangi juru tagih dari leasing yang menagih Iuran mobil yang dibeli dari pelaku Mutik.

Karena merasa ditipu pelaku, korban pun melaporkan kasus ini kepada Polisi, hingga akhirnya petugas berhasil membongkar prktik penipuan yang dilakukan Mutik, baik korban yang sudah membeli sepedamotor maupun mobil.

AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, sebenarnya kasus penipuan ini sudah mulai ditangani polisi sejak 16 Desember 2019.

Polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban, kemudian dilakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya tersangka MT (Mutik) berhasil diamankan petugas.

Sementara mengenai modusnya, terssangka MT menawarkan harga murah kepada calon pembeli mobil dan sepeda motor, Asalkan pembeliannya secara tunai. “Harga murah ini bisa didapat dengan sistem pembelian tunai,” ungkapnya, Jum’at (28/02/2020)

Dari penawaran harga murah ini, ternyata banyak warga yang tergiur hingga akhirnya para korban mendapat mobil dan motor yang diinginkan. Namun ternyata, kendaraan tersebut dibeli oleh MT secara kredit.

Korban sempat diminta tanda tangan kontrak oleh leasing sebagai tanda pembelian kendaraan secara kredit. Namun ketika ditanyakan ke MT, alasannya itu hanya formalitas saja.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menyita 8 mobil berbagai merek serta 9 sepeda motor, dan kasus masih dalam pengembangan.

Seorang korban berinisial WA mengaku tertarik mebeli mobil kepada MT, Karena selisihnya cukup banyak. Mobil Toyota Rush Dijual hanya Rp 190 juta. “Saya bayar Rp 190 juta, tapi sudah 3 bulan ini harus bayar angsuran ke leasing,” ujarnya

Akibat perbuatannya, MT dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :