Dalam Sebulan, Pemuda asal Jombang Gagahi Siswi SMA hingga 5 Kali

Foto : bangsaonline.com

Kasus pencabulan anak di bawah umur di jombang kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang Pemuda berinisial AAL (25), asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, AAL diduga telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang tidal lain adapah kekasihnya sendiri.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, tersangka dan korban adalah pasangan kekasih. Tersangka mengaku sudah satu bulan berpacaran.

Dan, dalam waktu satu bulan tersebut, pelaku sudah 5 kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Diantaranya dilakukan di penginapan yang ada di Desa Tunggorono.

Sementara modusnya, pelaku merayu korban dan berjanji akan dinikahi, Selanjutnya korban diajak melakukan hubungan intim.

Kasus ini terbongkar ketika pelaku berusaha meninggalkan korban hingga akhirnya korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :