Kenalan di Medsos, Cewek ABG asal Madura Digilir 6 Pemuda, Seorang Pelaku Diringkus

Tersangka Persi (foto : koranmadura.com)

Kasus pencabulan yang diawali kenalan melalui media sosial terjadi di Pamekasan Madura. Seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh enam pemuda.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, salah satu pelaku diketahui bernama Perdi bin Mat Jesin (20), warga Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

AKBP Didit Bambang Wibowo, Kapolres Sampang mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan Perdi bersama 5 temannya secara bergiliran di wilayah Palengaan, Pamekasan.

Peristiwa inj bermula ketika Perdi dan korban berkenalan di media Facebook. Lalu mereka berkomunikasi via WA. Hingga akhirnya pada tanggal 5 Januari 2020, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke daerah Proppo hingga ke Palengaaan.

Kata Kapolres, korban dijemput pelaku di rumahnya dan diajak jalan-jalan ke sebuah kosong. Di lokasi itulah, korban dicabuli dan digilir oleh enam orang, yang diotaki pelaku Perdi.

Kasus akhirnya dilaporkan ke Polisi dan Keenan pelaku pun kabur, serta dinyatakan buron. Mereka menghilang dan berpindah-pindah tempat di wilayah Pamekasan.

Dan beberapa hari lalu pelaku keluar dari sarangnya dan Langsung ditangkap di jalan Jalmak, Pamekasan. “Saat itu pelaku berencana ingin menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui medsos FB,” ungkap Kapolres Rabu (19/02/2020)

Akibat perbuatannya Ferdi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :