Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, Kepala Sekolah Dicopot, Dua Siswa Jadi Tersangka

Polresta Malang telah menetapkan dua tersangka kasus dalam kasus bullying atau perundungan anak SMPN 16 Malang, yang menyebabkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya hingga jarinya harus diamputasi.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dua anak yang ditetap sebagai tersangja berinisial WS dan RK. Kedua siswa SMPN 16 Malang ini diduga terlibat langsung dalam perundungan terhadap korban MS berusia 13 tahun.

Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolres Malang Kota mengatakan, tersangka WS merupakan siswa kelas VIII, sedangkan RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang.

“Secara resmi, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka anak-anak, yakni WS dan RK,” ungkapnya, Selasa (11/02/2020)

Leo juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya sengaja memegang korban, lalu mengangkat, dan menjatuhkannya ke paving. Setelah itu, korban kembali diangkat dan dijatuhkan ke pot tanaman.

Mereka mengaku, semua yang dilakukan adalah bercanda. Namun, pihaknya menilai yang dilakukan ini termasuk pidana karena menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.

Kapolresta juga menegaskan, penyidik tidak memandang status dan jabatan seseorang yang ada di belakang kedua siswa tersebut,dan akan terus proses hukum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar ini dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Namun keduanya hingga kini tidak ditahan dan tetap bisa bersekolah.

Sementara informasi yang dihimpun, terkait kasus bulliying di SMPN 16 Kota Malang ini, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMP tersebut telah dicopot dari jabatannya. Dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang jug diberikan peringatan karena dinilai ceroboh saat menyampaikan informasi.(tim/spo)

Redaks : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :