Santri Ponpes Jombang Dibacok di Mojokerto, HP-nya Dirampas, Pelakunya 3 ABG Diringkus

Kasus penganiayaan dan perampasan menimpa seorang santri Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang. Korban bernama dibacok dan HP-nya Dirampas.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, peristiwa ini terjadi Jumat (17/1) dini hari lalu, saat itu korban M. Ghozali, (16) bersama 3 temannya bermaksut kembali ke Jombang dengan menggandol mobil pikap.

Tiba-tiba, ada dua pelaku yang ikut naik dan merampas HP korban, sehingga terjadi keributan dan mereka diturukan oleh sopir pikap. Saat turun di kawasan Watesumpak Trowulan itulah korban ditusuk hingga tergeletak.

Lalu, 3 temannya meminta bantu warga, lalu korban yang mengalami luka sobek pada kepala dan wajah dibawa ke rumah sakit terdekat. Kasus pun akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Sementara tiga ABG pelaku penganiayaan tersebut akhirnya berhasil diamanakan Polres Mojokerto di rumah masing-masing. Mereka berinisial IM (15) asal Dusun Tepusari, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo. EM (15) asal Dusun/Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu dan DRB (15) asal Dusun Pirim, Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

AKP Dewa Putu Primayoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiganya sudah diamanakan pada Jum’at (24/01/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka pun mengakui perbuatanya, yakni merampas hp milik seorang santri Pondok Pesantren Darul Ulum, Peterongan, Kabupaten Jombang.

’’Mereka sudah dilakukan penahanan. Saat ini masih kita kembangkan,’’ ungkap Selasa (28/01/2020)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 subsider 368 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Perampasan dan Kepemilikan Sajam tanpa Izin.

“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :