Sadis, Pasutri asal Jombang Nekat Merampok dan Membunuh Guru SMPN

Pasangan suami istri (pasutri) asal Jombang berhasil diringkus polisi. Mereka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap guru SMPN 1 Perak, Jombang pada bulan Desember lalu.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, korban bernama Elly Marida (45) asal Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu siang (21/12/2019).

Sementara pelaku, pasutri tersebut bernama Wahuyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) yang tinggal di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, motif kasus pembunuhan ini hanya karena pelaku ingin menguasai harga benda milik korban, dengan modus mencari rumah kos.

“Awalnya mereka berniat mencari kos-kosan. Melihat harta korban, timbul niat mereka untuk memiliki,” ungkap Kapolres Jombang, saat jumpa pers Jumat (24/1/2020).

Kapolres juga mengatakan, pasutri tersebut sempat pulang dan menyusun rencana untuk melakukan perampokan. Kemudian, di hari yang sama pada Sabtu siang (21/12/2019) mereka kembali ke rumah korban dengan membawa pisau dapur.

Pada saat itulah, mereka berpura-pura bakal jadi menyewa salah satu kamar kos di rumah korban. Pelaku perempuan menemui korban dan berbincang. Sedangkan suaminya masuk lewat dapur kemudian mencekik korban dari belakang.

Setelah Kmkorban lemas, pelaku memukulnya dengan paving hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Lalu, pasutri tersebut mencuri barang berharga milik korban, yaitu HP, gelang emas dan uang Rp 350 ribu.

Saat diperiksa pilisi, pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan uang tersebut digunakan pelaku dan iatrinyavuntuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka Puji dan Sari dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :