Kasus MKP, Mantan Bupati Mojokerto Dilanjut KPK, Eks Kadis PUPR Langsung Ditahan

Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait gratifikasi proyek senilai Rp 3,7 miliar mulai dilanjutkan KPK untuk disorong ke persidangan.

Hal ini terlihat setelah KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kedua, yakni Zainal Abidin, mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto pada Rabu 15 Januari 2020.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK telah menahan tersangka Zainal Abidin (ZA) selama 20 hari pertama, Karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, tersangka ZA diduga telah menerima uang senilai Rp 1 miliar lebih yang diterima yang diterima secara bertahap.

“Dana yang diterima tersangka Zainal, diterima secara bertahap. Rp 200 juta, Rp 120 juta dan Rp 700 juta,” terangnya.

Ali Fikro juga mengatakan, tersangka Zainal ditahan di rutan KPK Kavling 4. “Penahanan Rutan KPK Kavling 4,” katanya, Kamis (15/1/2020).

Seperti diketahui, KPK telah menjerat MKP, mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus. Yakni, kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar.

Dalam kasus gratifikasi perizinan tower, MKP sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. MKP saat ini juga sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Kasus yang kedua adalah gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar. Dalam kasua ini, KPK juga telah menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum disidangkan.

Sedangkan kaaua yang ketiga adalah kasus Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. KPK telah menyita puluhan mobil, tanah dan uang miliaran rupiah milik MKP.

Bahkan, KPK juga memeriksa sejumlah keluarga MKP dan pegawai perusahaannya terkait Kasus TPPU yang hingga kini masih dalam penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.(tim/spo)

Redaks : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :