Polisi meringkus pelaku pencurian spesialis motor sport. Dua orang kedua tersangka diamankan.
Tersangka yakni F dan I warga Bangkalan, Madura. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Hari Pelita mengatakan kedua pelaku beraksi pada (16/8) atau pada malam tirakatan Agustus di kawasan Klampis Semolo.
Saat itu, kedua tersangka mengincar motor sport Yamaha R25 yang tengah diparkir di teras rumah.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang selama ini membuat resah. Mereka melakukan pencurian pada malam tirakatan,” kata Hari, Rabu (24/8/2022).
Menurut Hari, penangkapan itu berawal saat kedua tersangka tengah mendorong motor curiannya. Saat itu, kebetulan tim opsnal Polsek Sukolilo mengetahui dan memeriksanya.
“Mereka di ketahui saat mengambil dan sempat melempar kunci T. Bahkan pemiliknya tidak mengetahui saat motornya dicuri,” ungkap Pelita.
Karena tak bisa menunjukkan surat-surat motor, tersangka kemudian diamankan. Tersangka juga sempat membuang kunci T yang dipakai untuk mencuri.
Di hadapan polisi, salah satu tersangka F, mengakui bahwa motor tersebut akan dijual motor tersebut ke Madura. Sedangkan hasilnya akan digunakan kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan buat dugem,” ungkap F.
Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selain itu polisi juga menyita 1 unit Motor Yamaha R25 dan motor Honda matik sebagai sarang melakukan pencurian, 1 kunci letter Y dan kunci T.(tim/Sam)