Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Driver di Jatim Ancam Turun ke Jalan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan mulai hari ini. Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur pun menyatakan kekecewaannya.
Kenaikan tarif ojol rencananya akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia per 14 Agustus atau hari ini. Namun, hal itu ditunda hingga 29 Agustus 2022 karena Kemenhub akan melakukan sosialisasikan terlebih dahulu.

Hal tersebut memicu kekecewaan PDOI Jatim. Mereka mengatakan bahwa sosialisasi harusnya bisa diinfokan sejak awal.

“Kalau sudah begini, tentunya rekan-rekan driver online khususnya ojol sangat kecewa berat dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut per hari ini (14/8),” ujar Ketua PDOI Jatim, Herry Wahyu Nugroho, Minggu (14/8/2022).

Karena kecewa, mereka pun berencana mengadakan aksi damai untuk memprotes hal tersebut pada 24 Agustus mendatang di Grahadi, Surabaya. Demo tersebut bertajuk Reuni Akbar Driver Online (Roda Dua dan Roda Empat) FRONTAL (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Level 5.

“Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online,” kata Herry.

Sementara aksi demo rencananya akan digelar 24 Agustus mendatang. Sasaran aksinya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Aplikator (Gojek, Grab, Shoppee Food, In Driver, dan lainnya), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, serta berakhir di Kantor Gubernur Jawa Timur (Grahadi).

Ada 7 poin tuntutan yang akan diperjuangkan. Di antaranya:

1. Hadirkan Menkominfo dan Menhub dalam aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
2. Menagih Janji Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikemukakan pada saat pertemuan 8 April 2022 di Jakarta
3. Hadirkan Pimpinan Aplikator Pusat Pemegang Keputusan pada saat aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
4. Mempertanyakan keseriusan Pemerintah terhadap aturan yang diterapkan untuk aplikator
5. Kucurkan Subsidi BBM untuk Driver Online
6. Revisi kenaikan tarif yang berlaku saat ini, baik untuk transportasi online roda dua maupun roda empat
7. Bubarkan Koperasi yang merugikan Driver Online

Kenaikan Tarif Ojol di Jatim
Sebelumnya, kenaikan tarif ojek online (ojol) awalnya direncanakan mulai hari ini. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif tersebut. Sebabnya, Kemenhub ingin memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru itu.

Kenaikan tarifnya direncanakan akan ditunda hingga 29 Agustus mendatang. Sebab, sosialisasi aturan ini mencakup seluruh pemangku kepentingan.

“Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya yang dikutip dari detikNews, Minggu (14/8/2022).

Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Adapun Jawa Timur masuk ke dalam Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

(Tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :