Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) bermodus rektutmen tenaga honorer fiktif di Bagian Organisasi Setda Kota Mojokerto. Selama berbulan-bulan bekerja, sebagian besar korban yang telah menyetor puluhan juta tidak digaji. Hanya beberapa dari mereka yang dibayar Rp 2 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pungli yang menyeret nama pejabat aktif pemkot tersebut. Saat ini, penanganan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. ”Masih kami dalami terkait dugaan pungli,” ujarnya, kemarin lusa.
Terdapat 14 orang yang mengaku sebagai korban dugaan pungli pada 2021 lalu. Terlapor dengan sengaja membuka rekrutmen tenaga honorer fiktif di lembaga yang kala itu dipimpinnya. Masing-masing calon pegawai lantas diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat penerimaan. Rata-rata korban merogoh kocek hingga Rp 30 juta. ”Modusnya, (terlapor) menawarkan ke seseorang untuk menjadi pegawai honorer dengan membayar sejumlah uang,” jelas Rizki.
Baca Juga : Sekali Transaksi, Satu Kilogram Sabu, Disimpan di Areal Persawahan
Informasi yang dihimpun, polisi telah menelusuri kasus ini sejak mencuat beberapa bulan terakhir. Sejumlah pihak yang mengaku korban juga membuat aduan ke polisi. Penyidik kemudian melakukan klarifikasi antara lain ke pelapor, terlapor, serta inspektorat. Indikasi dugaan menguat hingga akhirnya Rabu (10/8) lalu, perwakilan korban secara resmi membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, seluruh korban yang berjumlah 14 orang merasa keberatan. Selama dipekerjakan tiga sampai empat bulan, beberapa korban hanya mendapat upah Rp 2 juta. Bayaran untuk satu bulan tersebut didapat setelah terlapor didesak hingga akhirnya mau mengeluarkan uang dari kantong pribadinya. Namun, di luar itu, sebagian besar korban sama sekali tidak digaji.
Rizki mengaku, pihaknya bakal mendalami kasus secara serius. Status penanganan perkara dugaan praktik nakal pejabat pemkot tersebut hingga kini masih dalam status penyelidikan. ”Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kembali nanti,” janjinya.
Sebelumnya, praktik dugaan pungli menyeruak dari tubuh Pemkot Mojokerto. Sebanyak 14 orang mengaku menjadi korban rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi setdakot. Masing-masing diminta membayar hingga Rp 30 juta. Selama berbulan-bulan, mereka hanya luntang-lantung tanpa pekerjaan karena saat itu memang tidak ada rekturmen pekerjaan. (Tim/Sam)