Keroyok Ojok dan Warga, 3 Pesilat Kembali Diamankan

Tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) jadi tersangka pengeroyokan. Mereka mengeroyok korban yang salah satunya adalah seorang driver ojek online.
Pengeroyokan driver ojol ini videonya sempat viral beberapa waktu lalu. Peristiwa pengeroyokan driver ojol ini ternyata terjadi di Blitar.

Ketiga tersangka adalah Bagus Dwinata (20), warga Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dua tersangka lain adalah Ricky Danang Irawan (20) dan RD (16), keduanya warga Desa Sukosewu, Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dua tersangka dihadirkan saat rilis di Mapolres Blitar Kota. Sedangkan satu tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan ada dua lokasi kejadian dalam kasus ini. TKP pertama adalah simpang tiga Jalan Imam Bonjol Kota Blitar Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

“Untuk TKP di simpang 3 Jalan Imam Bonjol kami mengamankan seorang pelaku berinisial BW (Bagus Dwinata),” ujar Argowiyono kepada awak media pada Jumat (12/8/2022).

Argo menjelaskan yang dikeroyok di TKP pertama adalah seorang ojol. Saat itu, korban sedang mengantarkan orderan makanan dan melintas di depan polsek Sananwetan menuju ke arah utara.

Tiba-tiba dari arah utara melintas konvoi rombongan PSHT. Selanjutnya korban diminta untuk berhenti. Pada saat korban berhenti, dari arah utara tersangka mendekati korban dan memukulkan kain mori mengenai kepala korban.

Korban selanjutnya dikeroyok. Pengeroyokan ini sempat terekam dan viral di sejumlah grup media sosial.

“Selanjutnya tersangka turun dari kendaraan dan korban langsung dikeroyok oleh konvoi PSHT yang kurang lebih berjumlah 15 orang. Dengan adanya kejadian tindak pidana pengeroyokan terhadap korban mengalami luka-luka,” terang Argo, Jumat (12/8/2022).

Sedangkan, TKP yang kedua terjadi secara bersamaan dan di waktu yang hampir sama dengan TKP pertama. TKP kedua terjadi di depan gerbang Taman Kota Kebonrojo Jalan Diponegoro Kota Blitar.

Kali ini korbannya adalah seorang warga setempat. Ia dikeroyok karena merekam rombongaan konvoi anggota PSHT. Salah satu tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melayangkan tendangan ke dada korban hingga terjatuh.

“Kemudian pelaku kedua turun dari kendaraan dan mendorong korban serta memukul sebanyak satu kali mengenai pelipis, dan menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung. Selain kedua tersangka tersebut ada lebih dari 10 orang yang ikut mengeroyok korban,” ujarnya.

Dari TKP kedua ini, polisi kemudian mengamankan dua pelaku yakni Ricky Danang Irawan (20) dan RD (16). Dari keterangan tersangka, pengeroyokan itu dipicu hanya karena korban merekam konvoi PSHT.

Ketiga oknum pesilat kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1e tentang kekerasan di muka umum atau pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :