Pukuli Pedagang Sayur gegara Utang Cabai, Kades Ini Diamankan Aparat

Kepala desa di Kecamatan Klakah, Lumajang ditangkap polisi karena penganiayaan. Tak hanya itu, pelaku juga merusak rumah dan merampas handphone korban.

Pelaku adalah LH (33). Sedangkan korban yakni SR (29) warga Desa Kebonan, Klakah, Lumajang. Insiden tersebut diduga karena masalah utang-piutang.

“Awal mulanya dilatar belakangi soal utang piutang jual beli cabai antara korban dengan kakak ipar pelaku,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (13/6/2022).

Dewa menuturkan penganiayaan terjadi saat korban hendak pergi ke pasar. Saat itu ternyata korban telah ditunggu oleh pelaku dan teman-temannya.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghajar korban dengan tangan kosong dan celurit. Beruntung korban hanya mengalami luka memar dan robek di bagian kepala, tangan dan lutut.

Tak puas menganiaya korban, komplotan pelaku lalu mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan rumah korban. Bahkan salah satu pelaku diketahui juga nekat merampas handphone milik korban.

Penganiayaan-Pembacokan Bonek di Lumajang

Atas perlakuan itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.

Saat penangkapan itu, petugas juga menemukan barang bukti narkoba. Saat itu, pelaku menemukan seperangkat alat isap narkoba jenis sabu dan sepotong plastik klip.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 dan pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dan pencurian. Pelaku juga kini tengah diselidiki dalam kasus kepemilikan narkoba.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :