Sebuah truk mengangkut hewan ternak dihentikan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Gresik. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, patroli dan penyekatan lalu-lintas hewan ternak dilakukan di perbatasan Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Gresik. “Yakni di Desa Branyublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (25/5/2022).
Hasilnya, sebuah truk mengangkut hewan ternak jenis sapi dihentikan petugas. Sapi-sapi tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Dawarblandong sendiri, lanjut Kasi Humas, dan hasil pemeriksaan sapi-sapi tersebut dalam keadaan sehat sehingga diizinkan melanjutkan perjalanan.
Karena aman dan sehat serta ada surat keterangan sehat sehingga pemilik diizinkan melanjutkan perjalanan. Petugas memberikan pemahaman perlunya pembatasan mobilitas keluar masuk hewan ternak khususnya yang tidak dilengkapi SKSH dari Dinas Peternakan untuk antisipasi penyebaran PMK,” katanya.
Selain melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Gresik, petugas juga ke kandang dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Anggota Sat Samapta berkoordinasi dengan pihak RPH.(tim/Sam)