Polisi meringkus dua maling motor di Surabaya. Mereka sudah mencuri beberapa motor di Kota Pahlawan.
Mereka yakni ADW (24) warga Tanah Merah Sayur dan JS (23) warga Bulak Banteng, Surabaya. JS merupakan residivis dengan kejahatan yang sama.
Mereka ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (28/3). Saat mencuri motor, mereka menggunakan motor berpelat merah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima mengatakan, saat melakukan kejahatan, kedua pelaku bersama satu orang temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Cara mereka mobile mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya. Kemudian setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang dibawanya merusak lubang kunci. Dan setelah berhasil, barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah di Madura,” kata Aldhino, Senin (4/4/2022).
Ia menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait pencurian motor. Mereka diamankan petugas saat akan menjual sisa hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja menggunakan motor pelat merah agar orang-orang tidak curiga,” ungkap Aldhino.
Salah seorang pelaku mengakui, motor pelat merah tersebut milik orang tuanya yang merupakan pensiunan PNS. Orang tua pelaku tidak mengetahui jika motor tersebut digunakan untuk kejahatan.
Berdasarkan laporan masyarakat di kepolisian, tercatat ada beberapa lokasi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Empat laporan kepolisian sudah dikantongi petugas.
Polisi mengamankan motor Honda Win bernopol L 63xx yang digunakan pelaku dalam melancarkan kejahatan. Lalu motor Honda Vario hasil curian, tiga kunci T, 6 spion dan 3 handphone. Atas kejahatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(tim/Sam)