Dua pelaku pencurian toko kelontong di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto babak-belur dihakimi warga. Itu setelah kedua pelaku ketahuan pemilik dan diteriaki maling setelah berhasil membawa kabur uang sebesar 3 juta.
Kedua pelaku yakni, Diky Franciskus Ismadianto, (46) warga Dukuh Kupang Gang Lebar, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan Lukman Budianto, 28 warga Dusun Janti, Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, saat ini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pungging untuk proses lebih lanjut.
“Kemarin kita dapat laporan dari warga, kalau ada maling yang berhasil diamankan petugas lalu datang dan mengamankan keduanya,” ungkapnya, Senin (21/03/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencurianan yang dilakukan pelaku dilakukan pada Sabtu (19/03/2022) siang di sebuah toko kelontong di Dusun Lebaksono Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Keduanya, mebobol toko kelontong tersebut dengan cara menjebol gembok toko dengan sebuah besi yang sudah disediakan. Lalu keduanya meringsek masuk kedalam toko.
“Di dalam kedua pelaku ini mengacak-acak isi toko dan mengambil uang tunai sebesar 3 juta lebih yang ada dalam laci,” bebernya.
Usai berhasil membawa uang hasil curian, kedua pelaku kepergok pemilik saat keluar dari dalam toko. Hingga akhirnya pemilik mengejar kedua pelaku dan teriak maling hingga hal itu memantik reaksi warga sekitar.
“Kedua pelaku ini sempat menjadi bulan-bulanan warga, beruntung anggota cepat ke lokasi sehingga pelaku ini langsung kita amankan dari amukan warga yang geram” tegasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangan kedua pelaku petugas turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ada
uang tunai Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil curian, satu unit sepeda motor, dua batang besi yang digunakan untuk merusak gembok, dua tas dan dua gembok.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini harus meringkuk di sel tahanan dengan disangkakan pasal 363 KUH tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal diatas tiga tahun penjara.(fad/Sam)