Ustaz Yusuf Mansur Digugat Perdata 3 Perkara, Totalnya Miliaran Rupiah

Ustaz Yusuf Mansur berurusan dengan hukum terkait dengan 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum, sedangkan satunya lagi terkait wanprestasi.

Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur . Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

“Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000,” demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000,” imbuhnya.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.

Gugatan Kedua

Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:

1. Terhadap Surati

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:

– Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;

– – Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;

– Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan

– – Uang denda sebesar Rp 50.000.000.

2. Terhadap Yeni Rahmawati

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:

– Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;

– – Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;

– Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan

– – Uang denda sebesar Rp 50.000.000.

3. Terhadap Aida Alamsyah

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:

– Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;

– – Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;

– Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan

– – Uang denda sebesar Rp. 50.000.000.

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini segera disidangkan. Tercatat di jadwal bila sidang pertama perkara ini pada Selasa, 18 Januari 2022.(tim/Sam)

 

 

 

 

 

 

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :