Gerombolan pesilat mengeroyok 5 pemuda di Alun-alun Jombang hanya karena persoalan sepele. Sejauh ini, polisi meringkus 3 pelaku dan menjebloskan mereka ke balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan gerombolan pesilat tersebut berjumlah sekitar 30 orang. Mereka berkonvoi ke Jombang kota setelah penggalangan dana di Desa Keras, Kecamatan Diwek pada Minggu (2/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sampai di Alun-alun Jombang, gerombolan dari salah satu perguruan silat ini menghampiri 5 pemuda yang asyik nongkrong. Yaitu NBS (19), warga Kunjang, Kediri, IS (16), warga Purwoasri, Kediri, serta FAV (16), ITU (17) dan FMK (15), ketiganya warga Gudo, Jombang.
“Mereka menanyai para korban apakah ada yang dari perguruan silat lain. Namun, tidak ada satu pun dari korban menjadi anggota perguruan silat yang dimaksud,” kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (4/1/2022).
Tiba-tiba salah seorang dari gerombolan pesilat tersebut marah sambil menuduh di antara korban ada yang melotot kepada dirinya. Pelaku lantas memukul pelipis kiri salah seorang korban yang dituduh melotot tersebut.
Sontak aksi main hakim sendiri pecah. Gerombolan pesilat itu mengeroyok lima korban sekaligus hingga babak belur. Mereka meninggalkan para korban begitu saja setelah melakukan penganiayaan.
“Sehingga para korban mengalami luka lebam di bagian muka dan tubuh,” terang Teguh.
Teguh menjelaskan para korban langsung melapor ke Polres Jombang pada Senin (3/1) dini hari. Saat itu juga polisi memburu para laku. Hasilnya, petugas meringkus 7 pemuda yang diduga mengeroyok para korban.
“Dari 7 orang yang kami amankan, 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Karena yang melakukan pemukulan 3 orang itu, 4 lainnya hanya membonceng pelaku,” jelas Teguh.
Tiga tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang yaitu WTN (19) dan YAS (17), warga Desa Puton, Diwek, Jombang, serta AA (17), warga Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan 4 pemuda yang sempat diamankan, kini berstatus saksi. Mereka hanya dikenai wajib lapor.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang lain,” tandas Teguh.
(Tim/Sam)