Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, inisial AM (40), menyekap pasangannya berinisial NS (40) di kosannya Jalan Dupak Bangunreko Gang V Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
AM merupakan warga Surabaya. Sementara si perempuan berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Si perempuan ini menjadi korban penyekapan lelakinya diduga disebabkan karena cemburu.
Tahu dirinya disekap, NS panik lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar lalu melaporkan ke 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.
“Mereka ini pasangan, tapi belum menikah. Yang laki-ali mengaku bekerja sebagai wartawan,” kata seorang pria warga sekitar bernama Rais, Minggu (28/11/2021).
Korban yang mengalami luka di bagian dagunya itu kemudian dievakuasi oleh petugas dan diselamatkan menggunakan sepeda motor.
“Kalau yang pria dibawa naik mobil, polisi juga menyita celurit yang ada di kamar,” katanya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban.
Evan menjelaskan, penyekapan yang disertai penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya.
“Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya,” katanya menegaskan.
Evan mengatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. “Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat,” katanya menegaskan.
Di kantor polisi, korban mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar. Lalu bertemu pelaku sehingga dirayu dan diajak ke tempat kosnya dengan diiming-imingi akan dikasih uang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara guna kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal belapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara.(tim/Sam)