Kasus penusukan Muhammad Nurwanto (30) warga Surabaya di vila kawasan Tretes, Prigen, Pasuruan terungkap. Polisi mengamankan teman korban sebagai tersangka tunggal.
“Tersangka DW (36) warga Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya. Tersangka merupakan teman korban yang sebelumnya merupakan salah satu pria yang menyewa vila bersama korban pada malam kejadian,” kata Kapolsek Pigen AKP Bambang Tri Sutrisno, Kamis (11/11/2021).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat diperiksa polisi sebagai saksi bersama 5 orang lainnya. Pemeriksaan berlangsung maraton dalam sehari.
“Tersangka ini sempat kami periksa sebagai saksi sebelumnya, bersama 5 saksi lain,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan, sebelum penusukan, pelaku dan korban bersama 2 temannya menyewa vila dan menghadirkan 4 perempuan penghibur, Rabu (10/11) pukul 01.30 WIB.
Pada pukul 03.15 WIB, pelaku dan korban bertengkar. Pelaku kemudian menusuk leher kiri korban dengan botol bir yang sudah dipecahkan.
Korban penusukan merupakan warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Lalu jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo.(tim/Sam)