Pemkab Mojokerto Terapkan Ganjil Genap untuk Jalur Wisata Pacet-Trawas

Sistem ganjil genap akan diterapkan untuk mencegah kerumunan di kawasan wisata Pacet dan Trawas, Mojokerto. Sistem yang diterapkan setiap akhir pekan tersebut diuji coba hari ini.

Ganjil genap merupakan inisiatif dari Pemkab Mojokerto. Seperti diketahui, Pacet dan Trawas menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi setiap akhir pekan.

Berdasarkan Inmendagri nomor 57 tahun 2021, Kabupaten Mojokerto wajib menerapkan PPKM level 2. Sehingga kunjungan wisata harus dibatasi untuk mencegah kerumunan.

“Tujuannya mengurangi kerumunan di Pacet dan Trawas untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan, Sabtu (6/11/2021).

Arpan menjelaskan ganjil genap pada tahap uji coba mulai hari ini pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/11) pukul 18.00 WIB. Hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang boleh masuk ke kawasan Pacet-Trawas hari ini. Sedangkan besok khusus kendaraan dengan nomor polisi ganjil.

“Hari ini kami uji coba dan sosialisasi. Pelaksanaan ganjil genap sampai 15 November dan bisa diperpanjang apabila Mojokerto masih PPKM level 2,” terang Arpan.

Uji coba ganjil genap digelar di 5 jalur menuju Pacet dan Trawas. Yaitu jalur Ngoro-Trawas dengan pos penyekatan di Simpang 3 Kesemen Ngoro, jalur Mojosari-Trawas dengan pos penyekatan di Simpang 3 Seruni Serkargadung.

Juga jalur Mojosari-Pacet dengan pos penyekatan di Simpang 3 Awang-awang Mojosari, jalur Gondang-Pacet dengan pos penyekatan di Simpang 3 Tameng Padi Pacet dan jalur Pandanarum-Pacet dengan pos penyekatan di Simpang 3 Pandan Pacet.

“Kami dan rekan-rekan TNI membantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan penyekatan,” jelas Arpan.

Arpan menegaskan, tidak semua kendaraan yang melanggar ganjil genap diminta putar balik. “Masalah ganjil genap harus diperhatikan masyarakat yang tinggal di sana tetap kami izinkan lewat, juga para pekerja kantoran,” tandasnya.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :