Korupsi Rp 712 Juta, Perangkat Desa di Mojokerto Diamankan

Mojokerto – Kepala DesaDukuhngarjo periode 2013-2019 Ali Irsad (53) dan Sekretaris Desa Manting Supendik Bambang Irawan (50) dijebloskan ke penjara. Pasalnya, mereka kompak mengorupsi keuangan Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto senilai Rp 712 juta.

Kasus korupsi ini ditangani Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Pagi tadi sekitar pukul 08.15 WIB, penyidik menyerahkan tersangka Ali dan Supendik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dijebloskan ke penjara. Jaksa menitipkan Ali dan Supendik di Rutan Polres Mojokerto.

“Tersangka Ali Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019, Supendik Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo. Hari ini kedua tersangka kami tahan,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Gaos menjelaskan kedua tersangka melakukan korupsi APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019. Salah satu modusnya yaitu dengan membuat proyek fiktif pengaspalan jalan lingkungan dan normalisasi saluran.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :