Satnarkoba Polres Mojokarto mengamankan sebanyak 4.160 butir pil dobel L dari tangan seorang pria asal Kota Mojokerto. Pelaku tak bisa berkilah setelah petugas melakukan pengerebekan di rumahnya.
Pelaku yakni Budi Prastiyo alias Bebek (29)
warga jalan Gedangan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik ini di ringkus saat transaksi di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat. Usai melakukan pengintaian dan mengumpulkan data, petugas lalu melakukan pengerebekan di rumah pelaku pada 28 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kita grebek dirumahnya, kita geledah ada sebanyak 4.160 butir pil dobel L yang sudah di kemas dan siap di edarkan,” terangnya, Selasa (02/11/2021).
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pelaku mengaku nekat menjual barang terlarang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan baru 6 sampai 7 bulan mengedarkan barang tersebut.
Sementara untuk barang tersebut didapatkan dari rekannya berinisial AR yang kini masih dalam proses pengerjaan.
“Status dia ini pengendar, jadi dia ini dapat barang dari AR lali di jual kembali dengan harga 25 per paket,” tambahnya.
Hingga sampai saat ini, petugas masih tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk meringankan pelaku lain.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan, termasuk pelaku, dan ini masih kita kembangkan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun Penjara.(fad/Sam)