Selebgram Rachel Vennya dapat terancam hukuman pidana berupa penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta jika terbukti bersalah terkait proses karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kalau sanksi jelas, di UU Kekarantinaan Kesehatan itu jelas hukumannya bisa penjara 1 tahun dan denda 100 juta,” ucap Trubus, Selasa (19/10/2021).
Trubus menegaskan, pihak kepolisian tidak bisa menoleransi apa pun alasan yang mendasari Rachel melarikan diri dari kewajiban karantina.
“Alasan apa pun tidak bisa dibenarkan, kalau mau ketemu anak-anaknya, itu urusan lain,” ujar Trubus.
“Karena ini kan prosedur tetap perjalanan WNI baik ke luar negeri atau pun pulang ke dalam negeri,” kata dia.
Terkait dengan karantina Rachel yang sempat disebut berada di Wisma Atlet Pademangan, Trubus menilai bahwa dugaan itu mesti didalami pihak kepolisian.
Sebab, sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, mestinya Rachel tidak menjalani karantina dengan fasilitas yang dibiayai negara.
Ia mestinya menjalani karantina di hotel dengan biaya pribadi.
“Ini kelihatannya ada abuse of power dan penyalahgunaan prosedur dari pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Baca juga: Rachel Vennya: Aku Tidak Karantina Sama Sekali di Wisma Atlet
Rachel Vennya sebelumnya disebut melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Ia mestinya menjalani karantina selama 8 hari, namun setelah 3 hari, Rachel diketahui tak menjalani proses karantina tersebut.
Di sisi lain, Rachel telah mengklarifikasi bahwa ia tidak melarikan diri.
Dalam wawancara kepada Boy William di akun YouTube-nya, Rachel bahkan membantah telah menjalani karantina di Wisma Atlet.
Saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas perkara ini.(tim/Sam)