Beberapa anggota Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya disanksi tilang sesama polisi karena tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat kendaraan tak lengkap saat hendak masuk kantornya sendiri.
Bahkan, selain sanksi tilang ada beberapa anggota yang disuruh push up karena dinilai tak disiplin saat hendak masuk markas Polresta Tasikmalaya.
Kepala Seksi Propam Polresta Tasikmalaya Inspektur Satu RE Budhi mengatakan, penegakan disiplin anggota Kepolisian itu dalam upaya memelihara Kedisipilan anggota Kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas ataupun dalam berkehidupan bernegara serta bermasyarakat.
Tak hanya kepada masyarakat, penegakkan disiplin juga dilakukan kepada aparat Kepolisian yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Mereka yang melanggar langsung diberi sanksi tilang. Mereka terjaring operasi penegakan penertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang digelar petugas Propam Polresta Tasikmalaya tepat di depan gerbang masuk,” jelas Budhi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Razia ini sesuai dengan arahan Polda Jawa Barat lewat surat telegram Kapolda Jabar bernomor STR/449/IX/HUK.12.10/2021 tanggal 20 September 2021 dengan sasaran dari operasi ini diantaranya seragam, kelengkapan surat data diri (KTP, SIM dan NPWP) serta senjata api (kebersihan dan kelengkapan suratnya).
“Sebagai anggota Polri sebelum melakukan pekerjaanya yaitu selaku penegak hukum, haruslah didasari dengan kedispilinan bagi dirinya sendiri sebelum melaksanakan tugasnya terhadap masyarakat,” tambah Budhi.
Semua unsur pegawai Polresta Tasikmalaya diperiksa secara detail mulai dari pangkat perwira, anggota sampai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepolisian.
“Operasi ini menyasar seluruh anggota Polri mulai dari Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri pada Polri tanpa terkecuali tak luput dari pemeriksaan kita,” kata dia.