Dua pengedar sabu asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Keduanya diamankan saat mengantar paket sabu.
Kedua pelaku yakni Mas Imam Abu Khori, 24, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong dan Fatan David Setiawan, 18, warga Dusun Gangsir, Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong.
Kanitreskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Sadikin mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di tepi jalan di Desa/Kecamatan Dawablandong di saat keduanya mengantarkan sabu kepada calon pembeli.
Kata dia, keduanya diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah.
“Selain sebagai penguna, Imam dan Fatan yang diketahui teman dekat diketahui sama-sama menjadi pengedar sabu juga,” ungkapnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,33 gram, dua unit handphone (HP), motor Honda CBR, serta uang tunai Rp 1,2 juta uang hasil penjualan sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama melakukan transaksi kedua pelaku menjual sabu seharga 200 ribu per pekat hemat.
“Keduanya mengaku mengedarkan sabu masih satu bulan, tapi ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara dengan disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fad/Sam)