Kades di Blitar Diduga Gelapkan Dana BST Hingga Belasan Juta, Ini Modusnya

Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dilaporkan warganya ke polisi dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Ini dugaan modus yang digunakan sang kades untuk menggelapkan dana BST.

Pelapor adalah pasutri Hartatik (49) dan Haryono (52), warga RT 3 RW. Hartatik menyebut Kades Ngadri, MM, menggunakan modus memasukkan nama orang yang telah meninggal dan memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan dana BST.

Hartatik pada Minggu (1/8) mendapat informasi jika nama almarhum bapaknya dan nama suaminya tercantum sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021. Nama almarhum ayah Hartatik adalah Lasminto yang sudah meninggal sekitar 10 tahun yang lalu. Sedangkan suami Hartatik adalah Haryono.

Hartatik kaget karena tentu saja orang meninggal tak mungkin mendapat BST. Dan Hartatik juga bertanya-tanya bagaimana nama suaminya bisa masuk sebagai penerima BST, padahal ia tak menerima dananya. Hartatik kemudian mendatangi Kantor Pos Binangun untuk membuktikannya.

Ketika menanyakan itu, jawaban petugas kantor pos cukup mengejutkan. Karena dalam daftar penerima yang ditunjukkan kepada Hartatik, memang tercantum nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono. Kedua nama itu mendapatkan dana BST dengan cap pos Agustus sebesar Rp 600 ribu.

“Padahal suami saya gak pernah tanda tangan. Ada juga tanda tangan bapak saya. Kan gak mungkin, wong bapak sudah lama meninggal 10 tahun lalu. Petugas pos bilang, kalau 30 daftar nama penerima BST untuk Desa Ngadri itu uangnya dibawa pak kades,” ungkap Hartatik saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Meski tak melakukan pelaporan, ada warga yang mengaku jika neneknya yang telah meninggal juga masuk dalam daftar penerima BST. Adalah Supriyanto yang mengatakan bahwa neneknya telah meninggal sekitar 5 tahun yang lalu. Namun dalam daftar penerima BST Agustus, ada cap jempol yang menyatakan jika nama Katini juga telah mengambil uang Rp 600 ribu itu.

“Saya tidak tahu itu cap jempol siapa. Karena saya sebagai ahli waris mbah Katini juga tidak menerima uang itu sepeserpun,” ujar Supriyanto.

Supriyanto menduga tidak menutup kemungkinan ada beberapa warga desa Ngadri yang telah meninggal dunia juga dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial. Karena ada nama Bronto, tetangganya yang sudah meninggal juga tertera dalam daftar orang yang sudah mengambil BST yang cair pada Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro membenarkan telah menerima laporan itu. Pada Jumat (3/9) keduanya telah dipanggil ke Polres Blitar di Talun untuk memberikan keterangan sekaligus barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

“Iya benar ada laporan. Masih kami selidiki, nanti akan kami rilis dan jelaskan,” kata Ardyan.(tim/Sam)

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :