Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.
Luhut mengatakan ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali sejak 2-9 Agustus. Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara lebih detail,” ujarnya.
Namun, selama PPKM berbasis level yang diterapkan dalam tujuh hari terakhir, kasus positif dan kematian Covid-19 belum turun drastis. Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
Baca artikel CNN Indonesia “Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus” selengkapnya di sini:
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.
Luhut mengatakan ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali sejak 2-9 Agustus. Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara lebih detail,” ujarnya.
Namun, selama PPKM berbasis level yang diterapkan dalam tujuh hari terakhir, kasus positif dan kematian Covid-19 belum turun drastis. Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)