Puluhan wali murid SMAN di Mojokerto ramai-ramai mendatangi sekolah anaknya. Mereka memperotes pungutan sebesar 2,9 juta bagi siswa baru dan yang naik kelas.
Sekolah tersebut adalah SMA Negeri 1 Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang memungut siswanya Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kemite sekolah pada 30 Juni 2021. Keputusan ini membuat ratusan wali murid merasa keberatan.
Sementara bagi walimurid yang keberatan diminta untuk menandatangani surat perjanjian dan menunjukkan surat miskin. Bahkan, diantara wali murid ada yang tak mau membayar sama sekali pungutan tersebut.
Salah seorang wali murid berinisial N mengatakan, pada intinya dirinya bersama wali murid lain memprotes kebijakan adanya pungutan sebesar 2,9 dari pihak sekolah yang diperuntukkan bagi siswa baru maupun siswa yang akan naik kelas.
“Kita minta ini dikaji ulang intinya, apa lagi berdasarkan keterangan dari wali kelas ini akan di berlakukan setiap tahun,” ungkapnya saat ditemui bersama wali murid lain di SMA Negeri 1 Puri, Senin (05/07/2021).
Lantaran hal ini cukup memberatkan, di lain sisi saar ini kondisi pandemi dan sangat tak pantas jika pihak sekolah memaksakan adanya pungutan tersebut.
Sementara dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah disebutkan, setiap siswa diminta membayar uang Registrasi sebesar 1,127 juta bagi siswa baru, 945 ribu bagi kelas XI dan 970 ribu bagi kelas XII.
Bukan hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga meminta para siswa SMA Negeri 1 Puri mengeluarkan biaya Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar 1,8 juta.
“Total hampir 3 juta, kalau kita siswa baru se wajar. Tapi ini naik kelas saja kembali dibebani lagi, apa lagi ini kondisi pandemi,” bebernya.
Berita Lanjutan : Walimurid Ancam Lapor ke ombudsman, Ini Jawaban Pihak Sekolah