Petugas gabungan di Sidoarjo melakukan Razia pembatasan jam malam. Razia ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, petugas gabungan menyisir kafe dan warung-warung kopi di sepanjang Jalan KH Mas’ud di Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Malam ini kami melakukan razia ke kafe-kafe dan warkop yang melanggar SE Bupati Sidoarjo tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintaro, Senin (29/6).
Kusumo mengatakan mereka yang melanggar jam malam dan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) baik itu pemilik kafe dan pengunjung.
“Ada sekitar puluhan pengunjung kafe yang sedang menjalani pendataan, selanjutnya dua minggu ke depan akan disidangkan. Ada 8 anak masih di bawah umur diberikan sanksi sosial berupa push up,” jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan kegiatan razia jam malam ini yang terpenting adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat yang melanggar PPKM mikro. Selain itu juga untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Sidoarjo.
“Kegiatan razia ini terus akan dilakukan secara masif dengan harapan mampu menekan penyebaran COVID-19 di Sidoarjo,” tandas Kusumo.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)