Sejumlah buronan kasus pengeroyokan anggota TNI AL ditangkap aparat, para pelaku diringkus di dua tempat berbeda.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, dengan tertangkapnya dua orang DPO berinisial NM dan RA tersebut, maka total pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI AL di kawasan Terminal Purabaya (Bungurasih) Sidoarjo yang sudah ditangkap sebanyak enam orang.
“Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku,” katanya, Selasa (8/6).
Ia melanjutkan, para DPO kasus pengeroyokan pada 23 Mei 2021 lalu ini diciduk di dua lokasi yang berbeda. Bahkan ada yang bersembunyi di pondok pesantren kawasan Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Untuk NM ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang dan satunya lagi ditangkap di Madura,” sambungnya.
Kombes Sumardji menambahkan, semula muncul dugaan pelaku penganiayaan anggota TNI AL lebih dari sepuluh orang, namun setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama pelaku.
Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR dan juga YM di wilayah Bungurasih Sidoarjo.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AL hingga babak belur dan korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” katanya.
Atas kasus pengeroyokan ini, para tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Keenam tersangka ini diancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun,” kata Sumardji.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Suara.com (Naskah Berita Asli)