Seorang pembantu asal Nganjuk ditangkap aparat usai membobol dan menyalahgunakan ATM dan kartu kredit majikannya hingga Rp 486 juta.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo mengatakan pelaku adalah TA (31) warga Berbek, Nganjuk. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah barang yang dibeli dengan uang hasil kejahatan.
“Pelaku ini telah mencuri uang ratusan juta rupiah menggunakan ATM dan kartu kredit milik majikannya, Sri Isnaeni, salah satu notaris di Tulungagung,” kata Andik, Senin (7/6)
Kasus pembobolan kartu ATM ini bermula saat pelaku TA bekerja di rumah majikannya di Tulungagung. Pelaku yang telah bekerja selama sembilan tahun itu nekat mencuri kartu ATM dan kartu kredit korban yang disimpan di dalam dompet majikannya.
“Dompet itu biasanya diletakkan di meja. Di dalam dompet itu juga ada tulisan nomor pin untuk sejumlah kartu ATM, sehingga dengan mudah dimanfaatkan oleh pelaku,” katanya.
Pada awalnya, pelaku hanya sesaat mengambil kartu ATM dan segera dikembalikan usai digunakan untuk mencuri uang. Kejadian itu diulangi oleh pelaku hingga berkali-kali.
“Tadinya, misalkan ambil sore, pagi dikembalikan. Namun lambat laun pelaku ini merasa keenakan sehingga ATM dan kartu kredit korban tidak dikembalikan,” ujarnya.
Tersangka menjalankan aksi pencurian uang di ATM majikannya tersebut berlangsung selama hampir dua bulan, mulai April hingga Mei 2021. Dari aksi kejahatannya itu pelaku berhasil menguras uang dari ATM dan kartu kredit mencapai Rp 486 juta.
“Uang dari hasil kejahatan itu di gunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor N-Max, beli peralatan servis HP, sepatu, pakaian dan ditukarkan uang baru,” jelas Andik.
Andik menambahkan, kasus pencurian ATM dan kartu kredit ini terbongkar saat korban dihubungi pihak bank karena ada transaksi yang mencurigakan.
“Saat dipanggil bank, korban tidak menyangka jika uangnya dicuri oleh pembantunya. Karena sehari-hari korban tidak menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhannya,” katanya.
Korban baru percaya saat pihak bank menunjukkan bukti-bukti transaksi pada kartu ATM-nya, serta bukti rekaman CCTV pelaku saat mengambil uang di mesin ATM. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari lokasi itu juga diamankan uang tunai Rp 60 juta. Kemudian dari rumah teman wanitanya di Blitar kami amankan uang tunai Rp 200 juta, dan masih ada yang lain lagi, sehingga total yang kami amankan lebih dari Rp 300 juta,” jelas Andik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (naskah berita asli)