Pihak kepolisian di berbagai daerah kini fokus malakukan razia motor dengan knalpot brong. Selain dikenai sanksi tilang, motor tersebut juga disita untuk beberapa waktu untuk memberi efek jera.
Diantaranya yang dilakukan Satlantas Polres Jombang yang menyita ratusan motor dengan knalpot brong dan diamankan di kantor polisi.
AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang mengatakan, pada pekan pertama sebanyak 117 motor disita, kemudian bertambah 14 motor lagi. “Motor dengan knalpot brong kami sita, karena tidak sesuai standar dan spesifikasi teknis,” ungkapnya seprerti dikuyip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Kapolres juga mengatakan, para pengendara motor dengan knalpot brong dikenai sanksi tilang dan penyitaan kendaraan untuk sementara waktu. Mereka bisa mengambil motornya asalkan membawa knalpot sesuai spesifikasi teknis untuk motor masing-masing.
Penindakan tegas ini mengacu pada Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, motor berknalpot brong juga meresahkan masyarakat. “Kami mengambil tindakan tegas karena knalpot terlalu bising dan meresahkan masyarakat,” tandasnya.(tim/spo)
Kompas.com (Naskah Berita Asli)