Seorang pria dan wanita diamankan kepolisian usai kedapatan membawa sabu, pelaku merupakan Marjoko (35) warga Desa Milangasri, Panekan bersama Poniti alias Elvi (23) asal Blitar kedapatan membawa sabu.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan bahwa mereka kedapatan membawa sabu ketika sedang di razia.
“Dua tersangka pemakaian narkoba ada dua yang merupakan diduga pasangan selingkuh pria dan wanita. Mereka kedapatan membawa paket sabu saat ada razia,” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, Senin (12/1).
Pasangan selingkuhan tersebut, terbukti membawa sabu seberat 0,48 gram. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah gairah bercinta.
“Jadi pasangan ini terbukti membawa sabu dengan berat 0,48 gram terbungkus plastik klip. Menurut pengakuan keduanya memakai sabu untuk menambah gairah seksual,” kata Festo.
Festo mengatakan pasangan selingkuh tersebut kesemuanya bukan asli Magetan. Keduanya di Magetan hanya tinggal di tempat kos. “Pasangan ini asli dari luar Magetan dan hanya tinggal di tempat kos,” tandasnya.
Kasat Reskoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo mengatakan pasangan selingkuh tersebut mendapatkan barang haram dari seseorang yang baru dikenal melalui media sosial Facebook. Keduanya terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
“Mereka membeli dari seseorang yang kenal di facebook. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Dodik.
Dalam operasi penyakit masyarakat menjelang Ramadhan, Polres Magetan juga memusnahkan 261,5 liter minuman keras.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)