Komersilkan Seks Anak Dibawah Umur, Pria Pasuruan jadi tersangka

Seorang pria dewasa asal Pasuruan dengan inisial BD(39) diamankan Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), tersangka diduga menjual anak gadis dibawah umur sebagai pekerja seks, di Hotel N di Jalan S. Parman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur,com, praktik prostitusi ini terjadi pada awal bulan November 2020. Saat itu, tersangka BD mengenal sebut saja, Mawar (16). BD setidaknya telah tiga kali menggunakan layanan esek-esek dari anak yang masih belum dewasa tersebut.

“Selanjutnya, tersangka justru menjual Mawar untuk layanan sex threesome dengan tarif Rp300.000 sekali main,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3)

Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome .

Selain itu, BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. “Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, BD dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU ITE junto pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Sumber : SINDONEWS.COM (Naskah Berita Asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :