Polres Mojokerto kembali meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Dlanggu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.817 butir pil double L dan dua paket sabu siap edar.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua pelaku yang diamankan yakni :
1. Mohamad Arifin alias Ripin, 26, warga RT 20 RW 06 Dusun Ngepung, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
2. M. Arif Muzaini alias Rere, 25, warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berdomisili di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Iptu Tri Hidayati, Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku merupakan satu jaringan. Saat ini, petugas juga masih melakukan pengembangan kasus.
Tri juga mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan pelaku pertama yakni M. Arif Muzaini alias Rere, (25). Dia dibekuk petugas sekitar pukul 15. 00 Selasa (2/3) Di depan sebuah rumah yang terletak di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu.
Dari tangan Rere, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar seberat 0,58 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 750 ribu, sebuah kotak cincin warna merah, dan dua unit HP.
Saat diperiksa petugas, Rere mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Mas BSP. ”Dari informasi pelaku, kami terus lakukan pengembangan,” terangnya, Jumat (05/03/2021).
Kemudian, petugas memburu Mohamad Arifin alias Ripin, 26, warga RT 20 RW 06 Dusun Ngepung, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dan diamankan sekitar pukul 18.00 di hari yang sama. ”Kami lakukan penangkapan karena petugas mendapati ribuan butir pil koplo dari tangan pelaku,”ungkap Tri.
Dari tangan Ripin, petugas mengamannkan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butur pil Double L, sebuah tas warna coklat, sebuah HP merek Xiaomi, 10 butir pil double L yang dibungkus kertas grenjeng, 7 butir pil double L yang dibungkus kertas grenjeng, dan 16 plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir pil Double L.
”Saat diperiksa, pelaku (Ripin) mengaku memperoleh narkotika jenis pil koplo tersebut dari Arif (Rere),” tambahnya.
Kini, kedua pengedar yang masih satu jaringan tersebut harus mempertanggung jawabkan aksinya di muka hukum. Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna kepentingan penyelidikan.
Rere dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Ripin dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam mendekam di penjara maksimal diatas lima tahun.(tim/spo)