Pasangan suami istri asal Jombang diamankan polisi lantaran menjadi bandar narkoba berbagai jenis. Mulai dari pil koplo hingga sabu-sabu.
Dari pengungkapan ini, Sat Reskoba Polres Jombang berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar berupa sabu-sabu seberat 4 ons lebih dan 128 ribu butir pil koplo.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pasutri tersebut diketahui bernama Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) dan istrinya Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambairan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
AKP Mochammad Mukid, Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan, penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, ada pelaku yang menyatakan mendapat narkoba dari pasutri tersebut.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap pasutri asal Mojoagung ini, lalu dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu dalam berbagai ukuran dan kemasan. Mulai dari 1 gram, 5 gram, 20 gram, 50 gram, hingga kemasan 100 gram. Jumlah totalnya 4 ons lebih.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 128 ribu butir pil koplo yang sudah dikemas dan siap edar. “Seluruh barang bukti senilai Rp 1 miliar,” kata Mukid, seperti dikutip dari beritajatim.com.
Akibat perbuatannya, dijerat UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Beritajatim.com