Kabupaten Jombang mulai hari ini, Kamis (11/02/2021) akan menerapkan PPKM mikro di 5 desa dan 2 Kelurahan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19 di Jombang yang kini berstatus Zona Merah.
Achmad Jazuli, Sekdakab Jombang mengatakan, tingkat penyebaran covid-19 di Jombang memang mengalami peningkatan dan harus dilakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar bisa kembali ke zona orange.
Jazuli juga mengatakan, PPKM mikro di Jombang ini akan difokuskan di 4 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Jombang dan 1 desa di Kecamatan Ploso yang kasus penyebaran covidnya cukup tinggi.
Diantaranya Desa Candimulyo, Sengon, Kepatihan, Plandi serta Kelurahan Kepanjen dan Keluarahan Jombatan yang ada di Kecamatan Jombang. Dan, satu desa lagi, yakni Desa Rejoagung di Kecamatan Ploso.
PPKM mikro di Jombang resmi diberlakukan secara efektif mulai Kamis 11 Februari 2021. “PPKM mikro ini akan membatasi kegiatan masyarakat di tingkat desa, agar tidak terjadi kerumunan. Seperti arisan, pengajian dengan banyak orang, hingga kegiatan sekolah. Penanggungjawabnya lurah atau kepala desa,” tandasnya.(tim/spo)