Malang – Dua keluarga di Malang carok hingga dua orang tewas dan tiga lainnya luka-luka. Lalu apa yang memicu carok tersebut?
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, carok tersebut melibatkan lima orang. Yakni antara kubu Mujiono dengan kubu Toyyib.
Ia juga mengatakan, carok terjadi karena perebutan lahan bengkok, yang merupakan hak kepala dusun (Kasun) baru menjabat, yakni Toyyib. Namun, Mujiono yang merupakan kasun lama tetap memaksa ingin menggarap lahan bengkok tersebut. Padahal menurutnya, Toyyib sebagai kasun pengganti sempat memberikan uang pengganti sebesar Rp 6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp 2,5 juta pada tahun kedua.
“Tetapi pagi tadi, Toyyib melihat Mujiono bersama putranya Irwan membersihkan lahan tebu yang ditanam di atas tanah bengkok. Toyyib bersama dua kerabatnya, Samsul dan Sukarman mendatangi lahan tebu dan melempari batu. Setelah Mujiono dan putranya keluar, cekcok mulut terjadi dan kedua kubu itu akhirnya terlibat carok. Irwan putra Mujiono meninggal di lokasi. Sementara Mujiono dalam perjalanan ke rumah sakit,” terang Hendri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
“Dari kubu Toyyib kini sedang dirawat di rumah sakit. Toyyib sendiri urat nadi tangannya terputus dan dirawat di Rumah Sakit Bokor Turen. Sedangkan Samsul informasinya salah satu jari tangannya putus. Begitu pun dengan Sukarman kondisinya sedang kritis. Keduanya kini dirawat di RSUD Kanjuruhan,” sambung Hendri.
Atas kejadian itu, Hendri mengaku jajaran kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih dalam. Ia mengatakan, kemungkinan ketiga orang dari kubu Toyyib akan ditetapkan sebagai tersangka, akibat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kita akan terus memantau perkembangan kesehatan ketiga orang ini. Nanti kalau sudah kondisinya mulai membaik, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan,” tegasnya.
Hendri menceritakan, sebelumnya Mujiono menjabat sebagai kasun dengan masa jabatan 10 tahun. Hanya saja, pada tahun kelima Mujiono terlibat kasus pidana pemerasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di tengah proses pidananya, Kepala Desa Klepu akhirnya menggelar pemilihan kasun yang baru, dan terpilih lah Toyyib sebagai kasun pengganti Mujiono.
Setelah proses pidana selesai, Mujiono masih menggarap tanah bengkok yang sebelumnya ia garap selama menjabat sebagai kasun. Lalu, mediasi antara kedua belah pihak, yakni Toyyib dan Mujiono sudah dilakukan. Hingga mencapai kesepakatan Toyyib membayarkan biaya senilai Rp 6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp 2,5 juta pada tahun kedua.
“Tapi Mujiono masih tidak terima. Pihaknya masih meminta penghasilan atas lahan tersebut. Perselisihan itulah kemudian memuncak tadi pagi ini (carok),” pungkas Hendri.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)