Sumenep – Seorang wanita di Sumenep nekat menjadi muncikari. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi usai bercerai, sehingga mengambil jalan tersebut.
Wanita ini yakni Eka Ayu Aanisa (25) warga Kecamatan Kalianget, Sumenep. Ia sudah dua tahun menjanda dan memiliki dua anak. Ia menawarkan korban atau wanita penghibur melalui media sosial.
Kepada pelanggannya atau lelaki hidung belang, ia menawarkan layanan seks korban dengan tarif Rp 500 ribu. Itu sudah termasuk biaya tempat kencan, yakni sebuah rumah kos di Kecamatan Batuan, Sumenep.
Praktik prostitusi itu akhirnya dilaporkan warga kepada polisi karena meresahkan. “Ada warga yang melaporkan karena di rumah kos tersebut sering menjadi tempat pelacuran,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (20/1/2021).
Polisi melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri di rumah kos tersebut. Setelah diperiksa, mereka mengaku difasilitasi oleh tersangka. Kemudian tersangka yang berada di dekat rumah kos tersebut langsung ditangkap.
“Tersangka atas nama EAA seorang perempuan yang menjajakan seorang perempuan dengan tarif Rp 500 ribu. Kemudian EAA ini mendapatkan komisi Rp 200 ribu,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Yakni berupa 2 HP dan uang tunai Rp 700 ribu. Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 HUHP, yaitu orang yang mempermudah adanya prostitusi dan menarik keuntungan dari kegiatan tersebut. Ancamannya pidana satu tahun empat bulan penjara.
Menurutnya, tersangka nekat menjadi muncikari karena desakan kebutuhan ekonomi. Sebab sejak bercerai tersangka harus mengasuh dua anaknya yang masih kecil.
“Pengakuan tersangka melakukan itu karena terdesak ekonomi. Sedangkan tersangka tidak punya pekerjaan lain. Sementara suaminya tidak mau peduli terhadap kedua anaknya itu,” pungkasnya.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)