Ngawi – Satpam sebuah sekolah di Ngawi, Mik Johan Wibisono (30) dibekuk Satuan Reskrim Polres Ngawi. Warga Kecamatan Bringin itu telah menyetubuhi seorang siswi di sekolah tersebut.
“Jadi pelaku seorang satpam sebuah sekolah dan korban siswi sekolah tempatnya bekerja,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat rilis di kantornya, Senin (18/1/2021).
Dalam pengakuan pelaku, kata Winaya, korban disetubuhi berkali-kali hingga lupa jumlahnya. Korban diperdaya dengan iming-iming uang Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Jadi korban diperdaya pelaku dengan iming-iming sejumlah uang,” terangnya.
Winaya juga mengatakan, selain iming-iming uang, pelaku juga melancarkan aksinya dengan berjanji akan menikahi korban. Bujuk rayu pelaku membuat korban tidak berdaya hingga mau disetubuhi berkali-kali.
“Jadi pelaku juga berjanji akan menikahi korban,” lanjutnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Gusti Agung Ananta menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita sebuah celana olahraga sekolah, celana dalam dan BH. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dipidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Agung.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)