Mojokerto – Seorang pria beristri di Kabupaten Mojokerto tega mencabuli balita perempuan. Pelaku merupakan tukang servis kulkas.
Pencabulan tersebut dilakukan Akhmad Suprianto (38), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban usai membeli makan di warung dekat rumahnya. Sedangkan kedua orang tuanya sedang bekerja.
Tahu korban sedang ditinggal kedua orang tuanya, Suprianto membujuk balita asal Kecamatan Pacet tersebut. Pria beristri ini berpura-pura mengajak korban membeli mainan ke pasar. Namun, tersangka mengajak anak balita tersebut ke tempat kosnya dekat rumah korban.
“Tersangka mencabuli korban. Kemudian tersangka melakukan onani depan korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (4/1/2021).
Perbuatan bejat Suprianto terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Polisi pun meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti. Salah satunya baju yang dipakai korban saat dicabuli.
“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak,” terang Dony.
Akibat pencabulan itu, tukang servis kulkas itu disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.
“Kami imbau para orang tua selalu menjaga anak-anaknya supaya terhindar dari para pelaku kejahatan pedofil,” pungkas Dony.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)