Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKI, Bapak di Banyuwangi Ini Tega Setubuhi Anak Tiri

Pelaku saat dibawa ke kantor polisi/Foto: Ardian Fanani

Banyuwangi – Seorang ayah di Banyuwangi tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini terbongkar saat pelaku mengajak korban berhubungan badan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Pelaku adalah MR (42), warga Kecamatan Licin, Banyuwangi. Pekerja serabutan ini akhirnya ditangkap polisi lantaran terbukti telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap dari pesan WA yang dikirimkan pelaku kepada korban pada Minggu 1 November 2020. Dalam pesan singkat itu diketahui pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

“Pesan ini diketahui keluarga korban dan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (4/11/2020).

Pengaduan korban kemudian ditindaklanjuti tiga pilar Desa yakni Kepala Desa Gumuk berserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Malam itu juga pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Licin untuk mencegah terjadinya amuk massa. Sebab, pada saat petugas datang ke rumah pelaku sudah banyak warga yang berdatangan di tempat itu.

“Kita amankan kemudian kita periksa pelaku. Sementara korban kita visum,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terungkap aksi tak senonoh ini pertama kali terjadi pada bulan September. Memanfaatkan kondisi rumah nenek korban yang sedang sepi, pelaku langsung membujuk korban yang ketika itu korban menonton televisi di ruang tamu.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri karena merasa kesepian setelah ditinggal istrinya pergi bekerja ke luar negeri selama bertahun-tahun. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seprei untuk dijadikan alat bukti.

“Kami juga amankan handphone milik korban yang di dalamnya ada bukti percakapan kalau pelaku sering merayu korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Korban kini masih ditangani Tim Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah disetubuhi ayah tirinya.

“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :