Banyuwangi – Bejat, seorang ayah di Kalipuro Banyuwangi tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Korban diperkosa sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan ayah berinsial DS itu ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, YA (38) atas dugaan memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Kasus ini terjadi sejak tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Saat itu korban yang masih berusia 11 tahun pertama kali disetubuhi oleh bapak kandungnya,” ujar Arman, Minggu (27/9/2020).
Selama ini, kata Arman, korban tinggal bersama ibunya di kawasan kota Banyuwangi, setelah bercerai dengan bapaknya pada tahun 2007. Namun setiap hari Minggu ataupun hari libur nasional saat libur sekolah, korban selalu menginap di rumah bapaknya di Kecamatan Kalipuro. Pelaku selalu menjemput anaknya setiap kali korban diminta untuk menginap di rumahnya.
“Saat itulah pelaku menggauli korban. Korban tak berdaya karena ada ancaman,” tambahnya.
Ironisnya, peristiwa ini terus terjadi hingga korban duduk di bangku SMP. Terakhir kali, pelaku melakukan aksi bejatnya pada akhir Agustus 2020 dan semua itu dilakukan pelaku di dalam kamar rumahnya saat korban menginap.
“Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” kata Arman.
Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)