Pasutri Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasutri penjual miras yang tewaskan 3 orang jadi tersangka/Foto: Erliana Riady


Blitar – Pasutri penjual miras yang menewaskan tiga warga Kota Blitar ditetapkan jadi tersangka. Mereka mengaku hanya mencampur alkohol dengan air sumur dan air isi ulang.

Penetapkan tersangka kepada AB (48) dan SE (42) ini, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti lengkap. Di antaranya beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi pesta miras, yakni di Jalan Flores rumah korban Mataji (45). Serta di rumah tempat mereka menjualnya secara ilegal. Alkohol mereka beli di Kediri pada Sabtu (30/8).

“Jadi komposisinya, empat liter alkohol dicampur air isi ulang dalam galon sebanyak 14 liter dan air sumur 3 liter. Jadi satu jerigen itu berisi 21 liter. Kemudian dikemas dalam botol mineral 1,5 liter dan dijual seharga Rp 50 ribu per botol,” kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan di Mapolresta Blitar, Kamis (3/9/2020).

Dalam proses pengemasan itu, lanjut Leo, mereka juga memasang label merek miras jenis tertentu. Sehingga dalam perkembangan kasusnya, dimungkinkan ada dugaan tindak pemalsuan juga.

kepada polisi, pasutri ini mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun terakhir. Mereka selalu membeli bahan berupa alkohol di sebuah toko di wilayah Kediri. Mereka juga mengaku, tidak mencampurkan bahan lain selain air galon isi ulang dan air sumur dengan alkohol.

Karena berdasarkan saksi yang ikut pesta miras, mereka juga tidak mencampurkan bahan lain, selain cairan yang mereka minum pada Minggu (31/8) malam itu.

“Namun untuk membuktikan keterangan mereka, kami sudah kirim sisa miras oplosan yang kami temukan di lokasi kejadian dan lokasi penjualan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Termasuk hasil autopsi pada korban tewas usai minum miras ini,” ungkapnya.

Pada kasus ini, pasutri penjual miras akan dijerat dengan pasal 204 KUHP. Yang berbunyi, barang siapa yang menjual, menawarkan sedang barang tersebut diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. Dan sifat berbahaya itu didiamkan, maka pelaku pelanggaran akan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :