Bondowoso – Entah apa yang merasuki pria di Bondowoso ini? Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri lalu kabur.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial ASA, warga Kecamatan Kota. Saat ini, pelaku juga sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut kasus pemerkosaan tersebut.
“Pelaku memang sempat kabur dan jadi DPO. Begitu ada info tentang keberadaannya, kami langsung bergerak dan berhasil membekuknya,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (19/8/2020).
Lebih lanjut Erick menjelaskan, selama pelarian pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan saat diperiksa pun, pelaku tetap mengelak telah melakukan pemerkosaan tersebut. Tapi polisi sudah mengantongi setidaknya 2 alat bukti.
“Pelaku kami bidik dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” imbuh Erick.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Sesaat setelah peristiwa itu, ibu korban yang telah bercerai dengan pelaku langsung melapor ke polisi.
Polisi lantas membawa korban ke tim medis untuk melakukan VET (visum et repertum). Sejumlah barang bukti juga lantas diamankan sebagai pendukung. Sementara pelaku langsung kabur dan buron selama 2 tahun. Hingga akhirnya kini bisa dibekuk.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)