Surabaya – Dua pelaku pembobolan rumah di Surabaya ditangkap. Para pelaku tertangkap setelah menjadi DPO selama 3 tahun.
Kedua pelaku itu yakni Dian Santoso (28) dan Sugeng Prayitno (56) warga Panduk, Panjang Jiwo. Keduanya diketahui nekat membobol rumah tetangganya sendiri, Yusminah.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Wahyu Zad Ngabekti mengatakan, aksi pembobolan yang dilakukan tersangka pada 2017. “Kemudian korban melapor. Tersangka sama korban ini masih tetanggaan,” ujar Wahyu, (12/8/2020).
Wahyu menuturkan, motif tersangka Sugeng yakni sakit hati kepada korban. Tersangka tak terima kulkasnya disita saudara korban karena tak bisa membayar cicilan kredit handphone.
“Jadi Sugeng ini punya cicilan kredit handphone di saudara korban. Sugeng kemudian menjanjikan akan melunasi sepulang dari Jakarta,” tuturnya.
“Namun saat pulang, tahu-tahu kulkas tersangka sudah disita sama saudara korban. Dan yang menyuruh menyita ini korban sendiri,” lanjut Wahyu.
Tak terima kulkasnya disita, Sugeng kemudian merencanakan membobol rumah korban dengan Dian. Rencana itu kemudian dilaksanakan saat korban pergi ke luar kota.
“Ya karena masih dendam, Sugeng kemudian ngajak Dian. Yang membobol Dian, kalau Sugeng ini yang jaga di luar rumah,” ujar Wahyu.
“Jebolnya pakai linggis lewatnya dari atap. Yang dibawa sebuah laptop dan uang cash Rp 18 juta. Uangnya dibagi Rp 5 juta untuk Sugeng sisanya dipakai Dian buat usaha tapi gagal,” imbuhnya.
Menurut Wahyu, awalnya pihaknya mengamankan Dian. Dari situ, polisi kemudian menangkap Sugeng sebagai dalang pembobolan.
“Awalnya ada warga yang lapor, kalau Dian mengaku yang mbobol rumah tahun 2017 itu. Kemudian kami amankan dan selanjutnya kami tangkap Sugeng juga,” imbuhnya.
Atas aksi pembobolan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.