Kediri – Seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Penipuan dilakukan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Mereka yakni SH, Camat Grogol dan MD, Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Kras. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penetapan kedua tersangka telah sesuai prosedur dan atas hasil gelar perkara.
“Benar, keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” jelas AKBP Lukman, Senin (10/8/2020).
Kedua tersangka terjerat kasus penipuan pembuatan AJB. Pada 2016, Desa Bendosari mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan AJB tanah. “Tersangka MD, Kades ini setelah dari Kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait akan adanya program prona tersebut. Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD, sebesar satu persen dari nilai harga jual tanah yang dimiliki,” imbuh Lukman.
Senada dengan Lukman, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan lebih rinci, kala itu panitia menindaklanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga, yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.
MD yang kala itu menerima uang dari pemohon, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SH, selaku PPATS. Yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol.
“Tersangka SH sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta satu persen,” jelas AKP Gilang.
Namun pada 2017, Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona. Akan tetapi pada 2018 mendapat program PTSL. Yang mana dalam persyaratan pengurusan sertifikat tanah tersebut, akta tanah bukan merupakan syarat mutlak yang bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.
Pada 2019 sertifikat tanah milik warga hampir semuanya jadi. Lanjut Gilang, namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.
“Warga merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga tersebut. Sehingga dari kejadian tersebut warga merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel fotokopi warkah atas nama SK, SP dan SK. Kami menyita satu bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan satu bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras,” pungkas Gilang.