Kasus peredaran narkoba di Sidoarjo berhasil diungkap pihak kepolisian. Seorang gadis cantik bernama Devanda Putri Arum Mawarni (20) berhasil diamankan karena diduga telah mengedarkan sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, rumah Devanda Putri warga Jl. Gajahmada Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo digerebek oleh pihak kepolisian dan petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu.
AKP Indra Nadjib, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo mengatakan, sebelumnya pelaku Devanda Putri memang sudah TO Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya saat menunggu seorang pelanggan yang biasa dipanggil pak haji. “Pelaku adalah pengedar, sudah jadi target kami sejak lama,” ungkapnya, seperti dikutip sidoarjoterkini.com, Senin (03/08/2020)
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa saru paket supra sabu-sabu. (Paket supra adalah istilah paket seperempat gram).
Kepada petugas, Devanda mengakui kalau sabu tersebut miliknya, yang ia dapatkan dengan Cara diranjau di depan SMP 4 Waru. Ia mengaku membeli dari seseorang bernama Rizky dengan harga Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka Devanda Putri dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI no 35 tahung 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur