Kompak Curi Motor, Kakak Beradik di Tuban Diringkus Polisi

Kedua pelaku curanmor kakak beradik dibekuk petugas kepolisian Polres Tuban saat Ops Sikat Semeru/Foto: M. Sudarsono


Tuban – Kakak beradik di Kabupaten Tuban secara kompak melakukan tindak pencuri dengan pemberatan (curat).

Mereka adalah Puguh (29) selaku kakak dan Siswanto (25) selaku adik, asal Desa Pakel, Kecamatan Montong. Keduanya mencuri empat sepeda motor milik tetangganya.

Mereka mencuri motor petani yang sedang terparkir bebas di sawah, tanpa pengawasan pemiliknya.

“Kedua pelaku curanmor ini kakak adik, secara kompak melakukan pencurian selama ops sikat semeru 6-17 Juli,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus ops sikat semeru, Senin (27/7/2020).

Ruruh menjelaskan, keduanya ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi jahatnya. Saat ke lokasi, keduanya berboncengan lalu Siswanto menurunkan Puguh untuk mengambil motor.

“Yang eksekusi Puguh, adiknya nganter ke lokasi terus kembali,” ungkap perwira menengah tersebut.

Sementara itu, Puguh menyatakan, dia mencuri motor saat siang hari di persawahan. Lalu hasil motor curian itu dijual sekitar Rp 1-2 juta per unitnya. Kepada polisi, kedua pelaku curanmor itu mengaku melakukan aksinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Ya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, saya jual Rp 1-2 juta,” beber Puguh menunduk.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/27/kakak-beradik-di-tuban-kompak-curi-sepeda-motor-tetangganya-begini-modusnya

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :